Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2024/PA.JP Nurhayati binti Tarju Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2024/PA.JP
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nurhayati binti Tarju
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan seorang anak dibawah umur yang bernama: Muhammad Ahsan Najieb bin Andang, laki-laki, lahir di Jakarta, 07 Oktober 2008, belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
3.    Menetapkan Pemohon (Nurhayati binti Tarju) sebagai wali dari seorang anak dibawah umur yang bernama: Muhammad Ahsan Najieb bin Andang, laki-laki, lahir di Jakarta, 07 Oktober 2008, serta berhak untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama anak tersebut a quo baik didalam atau diluar Pengadilan;
4.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak