PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pewaris (H M Ali Ridwan bin Ridwan) yang telah meninggal dunia pada di Jakarta karena sakit dan dalam keadaan beragam Islam pada tanggal 24 Juni 2025;
3. Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris sah dari Pewaris (H M Ali Ridwan bin Ridwan) yaitu Hj. Hasanah binti Daud Fathoni (istri Pewaris);
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|