Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
82/Pdt.P/2026/PA.JP Eka Putri Oktaviyani binti Sucipto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 82/Pdt.P/2026/PA.JP
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eka Putri Oktaviyani binti Sucipto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan Pemohon (Eka Putri Oktaviyani binti Sucipto) sebagai wali dari seorang anak yang masing bernama: Dimas Dwi Maulana bin Sucipto, laki-laki, lahir di Jakarta, 17 April 2011; serta berhak untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama seorang anak tersebut a quo baik didalam atau diluar Pengadilan;  
3.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

SUBSIDER :
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak