Petitum |
Primer :
1. Mengabulkan permohonan PARA PEMOHON seluruhnya;
2. Menetapkan Almarhum AANG RUSMANA bin A.WAHID yang telah wafat meninggal dunia pada tanggal 23 September 2020, di Jakarta, karena sakit, tempat tinggal terakhir di Jl. Kenari II RT 001 / RW 004 Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat dan sudah berusia lanjut berdasarkan berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 17 Maret 2021 tercatat pada buku register Kelurahan Serdang No. 046/-1.711.312, tanggal 23-03-2021 dan tercatat pada buku register Kecamatan Kemayoran, No. 213/-1.711.312, tanggal 25 Maret 2021sebagai PEWARIS ;
3. Menetapkan menurut Agama Islam ahli waris yang sah dari Pewaris AANG RUSMANA bin A.WAHID adalah
3.1. ZULKIFLI bin AANG RUSMANA , lahir : Jakarta, 21-07-1968
3.2. FAISAL bin AANG RUSMANA, lahir : Jakarta, 24-04-19733.3.
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsider :
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|