A. PRIMER
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan ANDI YUNUS ACHMAD BIN ANDI ACHMAD; telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada Hari Rabu, tanggal 08 Agustus 2025;
3. Menyatakan AMINAH BINTI ATENG; telah meninggal dunia dalam keadaan Islam pada Hari Rabu, tanggal 3 Februari 2023;
4. Menetapkan nama-nama tersebut di bawah ini:
Andi Irham Yunus bin Andi Yunus Achmad Sebagai Pemohon I (Anak Kandung Pewaris I dan II);
Andi Zaskia Laudia Yunus binti Andi Yunus Achmad, Sebagai Pemohon II (Anak Kandung Pewaris I dan II); Adalah ahli waris dari pewaris yang bernama ANDI YUNUS ACHMAD BIN ANDI ACHMAD dan AMINAH BINTI ATENG.
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Pengadilan Agama Jakarta Pusat cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);.
|