Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2024/PA.JP KIKI ZAKIAH binti NEHEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2024/PA.JP
Tanggal Surat Jumat, 26 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KIKI ZAKIAH binti NEHEM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ROZAD FAJRIN, S.H.KIKI ZAKIAH binti NEHEM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;

2.    Menetapkan pemohon sebagai wali atas anak-anaknya yang belum dewasa bernama :  
a.    MUHAMMAD AZMI, Laki-laki, lahir di Jakarta, 26 Juli 2011, sekarang berusia 12 Tahun;

 

b.    MUHAMMAD AZKA ISMAIL, Laki-laki, lahir di Jakarta, 2 Mei 2017, sekarang berusia 6 Tahun;
3.    Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan tindakan hukum sebagai Wali untuk mewakili kepentingan anak-anaknya yang belum dewasa yaitu MUHAMMAD AZMI dan MUHAMMAD AZKA ISMAIL, guna memberi persetujuan mengagunkan dan/atau menjual terhadap objek sebidang tanah seluas 63 M2 dengan bukti hak berupa Sertifikat Hak Milik Nomor : 235/Kebon Kacang yang terletak di Kelurahan Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta, terdaftar atas nama AISYAH;

4.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

SUBSIDER :

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak