Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan Pewaris yang bernama (Bustomi bin Suriansyah Bajuri) telah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2024, karena sakit dan dalam keadaan beragama islam;
3. Menetapkan ahli waris sah dari Pewaris yang bernama (Bustomi bin Suriansyah Bajuri), yaitu :
3.1 Tri Rahma Ningsih alias Tri Rahmaningsih binti Marhadi Susilo (isteri Pewaris);
3.2 Muhammad Azzayqa bin Bustomi (anak laki-laki kandung Pewaris);
3.3 Muhammad Aquylla bin Bustomi (anak laki-laki kandung Pewaris);
3.4 Ayssah Nazzyla Ramadhani binti Bustomi (anak perempuan kandung Pewaris);
4. Menetapkan Pemohon I (Tri Rahma Ningsih alias Tri Rahmaningsih binti Marhadi Susilo) sebagai wali yang berhak untuk mewakili 2 (dua) orang anak dibawah umur yang bernama : Muhammad Aquylla bin Bustomi, laki-laki, lahir di Jakarta, 17 Maret 2006 dan Ayssah Nazzyla Ramadhani binti Bustomi, perempuan, lahir di Jakarta, 28 Juli 2012, agar dapat bertindak secara hukum untuk dan atas nama dua orang anak yang masih dibawah umur tersebut diatas dalam perkara a quo baik di dalam maupun diluar Pengadilan;
5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|