Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan seorang anak dibawah umur yang bernama: Ibrahim Ahmed Mutar bin Ahmed Ibrahim MM alias Ahmed Ibrahim, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 Februari 2007, belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
3. Menetapkan Pemohon (Azizah Saleh, SH. MM. binti Saleh Salim) sebagai wali dari seorang anak dibawah umur yang bernama: Ibrahim Ahmed Mutar bin Ahmed Ibrahim MM alias Ahmed Ibrahim, Laki-laki, Lahir di Jakarta, 21 Februari 2007, umur 17 Tahun, dan berhak untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama seorang anak tersebut a quo baik didalam atau diluar Pengadilan;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |