| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pewaris yang bernama (Mohamad Tarwi bin Moh Ali) telah meninggal dunia pada tanggal 19 Januari 2026, karena sakit dan dalam keadaan beragama islam;
3. Menetapkan ahli waris sah dari Pewaris yang bernama (Mohamad Tarwi bin Moh Ali), yaitu sebagai berikut :
3.1 Napisah binti Moh Ali (saudara kandung Perempuan Pewaris);
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|