| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan Pewaris yang bernama (Faisal bin Abdul Aziz) telah meninggal dunia pada tanggal 07 Januari 2026, karena sakit dan dalam keadaan beragama islam;
3. Menetapkan ahli waris sah dari Pewaris yang bernama (Faisal bin Abdul Aziz), yaitu sebagai berikut:
3.1 Asma binti Abdul Hakim (istri/janda);
3.2 Afifah Badriah binti Faisal, (anak kandung perempuan Pewaris);
3.3 Mubarak Ali bin Faisal, (anak kandung laki-laki Pewaris);
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
SUBSIDER :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|