Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2024/PA.JP Elvi Diana binti Achmad Hasan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2024/PA.JP
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elvi Diana binti Achmad Hasan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Diktri Winanto, S.HElvi Diana binti Achmad Hasan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Almarhum  DRADJAT HOEDAJANTO PHD Bin BAMBANG HOEDOJO (ALM) telah meninggal dunia pada tanggal 11 April 2023

3.    Menetapkan Pemohon ELVI DIANA Binti ACHMAD HASAN (ALM) adalah sebagai wali dari 1(Satu) anak kandung yang belum dewasa dari hasil perkawinan dengan Almarhum DRADJAT HOEDAJANTO PHD Bin BAMBANG HOEDOJO (ALM), yang bernama;
    
a.    ELVINDRA KIRANA HOEDAJANTO Binti DRADJAT HOEDAJANTO.PHD, Lahir di Jakarta, 21 Maret 2018,Umur 5 th, berdasarkan Akta Kelahiran No.:3171-LU-09042018-0009, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta, (Masih dibawah Umur)

4.    Menetapkan Pemohon/ ELVI DIANA Binti ACHMAD HASAN (ALM) yang berhak  bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum atas 1(Satu) anak kandung yang masih di bawah umur bernama.;

a.    ELVINDRA KIRANA HOEDAJANTO Binti DRADJAT HOEDAJANTO.PHD, Lahir di Jakarta, 21 Maret 2018,Umur 5 th, berdasarkan Akta Kelahiran No.:3171-LU-09042018-0009, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta, (Masih dibawah Umur).;

5.    Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak