Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
89/Pdt.P/2024/PA.JP | Elvi Diana binti Achmad Hasan | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perwalian | ||||||
Nomor Perkara | 89/Pdt.P/2024/PA.JP | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Almarhum DRADJAT HOEDAJANTO PHD Bin BAMBANG HOEDOJO (ALM) telah meninggal dunia pada tanggal 11 April 2023 3. Menetapkan Pemohon ELVI DIANA Binti ACHMAD HASAN (ALM) adalah sebagai wali dari 1(Satu) anak kandung yang belum dewasa dari hasil perkawinan dengan Almarhum DRADJAT HOEDAJANTO PHD Bin BAMBANG HOEDOJO (ALM), yang bernama; 4. Menetapkan Pemohon/ ELVI DIANA Binti ACHMAD HASAN (ALM) yang berhak bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum atas 1(Satu) anak kandung yang masih di bawah umur bernama.; a. ELVINDRA KIRANA HOEDAJANTO Binti DRADJAT HOEDAJANTO.PHD, Lahir di Jakarta, 21 Maret 2018,Umur 5 th, berdasarkan Akta Kelahiran No.:3171-LU-09042018-0009, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta, (Masih dibawah Umur).; 5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku; SUBSIDAIR : Atau apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |