Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan seorang anak dibawah umur yang bernama: Muhammad Ahsan Najieb bin Andang, laki-laki, lahir di Jakarta, 07 Oktober 2008, belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
3. Menetapkan Pemohon (Nurhayati binti Tarju) sebagai wali dari seorang anak dibawah umur yang bernama: Muhammad Ahsan Najieb bin Andang, laki-laki, lahir di Jakarta, 07 Oktober 2008, serta berhak untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama anak tersebut a quo baik didalam atau diluar Pengadilan;
4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|