Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
94/Pdt.P/2024/PA.JP Kevin Soetrisno bin Apin Sutrisno Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 94/Pdt.P/2024/PA.JP
Tanggal Surat Jumat, 05 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kevin Soetrisno bin Apin Sutrisno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan 2 (dua) orang anak dibawah umur yang bernama: Vanessa Olivia Soetrisno binti Kevin Soetrisno, perempuan, lahir di Jakarta, 12 November 2013 dan Vannia Paramitha Soetrisno binti Kevin Soetrisno, perempuan, lahir di Jakarta, 16 September 2015, belum dewasa dan belum mampu melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan;
3.    Menetapkan Pemohon (Kevin Soetrisno bin Apin Sutrisno) sebagai wali dari 2 (dua) orang anak dibawah umur yang bernama: Vanessa Olivia Soetrisno binti Kevin Soetrisno dan Vannia Paramitha Soetrisno binti Kevin Soetrisno serta berhak untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama kedua anak tersebut a quo baik didalam atau diluar Pengadilan;
4.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak