| Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (Dwi Setianingsih binti Slamet) sebagai wali dari 2 (dua) orang anak yang bernama : Irfan Khairul Hafiz bin Mulyono, tempat tanggal lahir di Jakarta, 21 Agustus 2011 dan Abizar Arfan Ghifari bin Mulyono, tempat tanggal lahir di Jakarta, 06 Januari 2017; serta berhak untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama 2 (dua) orang anak tersebut a quo baik didalam atau diluar Pengadilan;
3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
SUBSIDER :
Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon untuk memutuskan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|