| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas, Pemohon melalui Kuasa Hukumnya memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat untuk memberikan penetapan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Pemohon Endang Tri Wahyuni sebagai Wali dari anaknya yang masih di bawah umur yang bernama Sasadhara Aruna Pragya.
3. Menyatakan bahwa Pemohon berhak dan berwenang mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan, khususnya dalam rangka pengurusan dan penyelesaian administrasi terkait Penetapan Ahli Waris, Penetapan Harta Bersama, serta Penetapan Bagian Waris dari peninggalan Almarhum Indra Zustisi.
4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengelola hak/bagian harta anak tersebut guna kepentingan biaya pendidikan dan keberlangsungan hidup anak di masa depan.
5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|