Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2026/PA.JP 2.SRI JUNIARTI Binti alm H.Sadjaruddin
3.Moh. Revo Dewo Bagaskoro bin Alm Teguh Rahardjo.spd
4.shania salsabilla Binti Alm Teguh Rahardjo.spd
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2026/PA.JP
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI JUNIARTI Binti alm H.Sadjaruddin
2Moh. Revo Dewo Bagaskoro bin Alm Teguh Rahardjo.spd
3shania salsabilla Binti Alm Teguh Rahardjo.spd
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muchammad Arya Wijaya, S.H.shania salsabilla Binti Alm Teguh Rahardjo.spd
2Muchammad Arya Wijaya, S.H.SRI JUNIARTI Binti alm H.Sadjaruddin
3Muchammad Arya Wijaya, S.H.Moh. Revo Dewo Bagaskoro bin Alm Teguh Rahardjo.spd
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

P R I M E R : 
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 
2.    Menetapkan (Almarhum) TEGUH RAHARDJO.Spd. Bin (Almarhum) HERU BASKORO telah meninggal dunia pada tanggal 13 Maret 2021;
3.    Menetapkan ahli waris dari Almarhum TEGUH RAHARDJO.Spd. Bin (Almarhum) HERU BASKORO  adalah : 
I.    SRI JUNIARTI Binti (Almarhum) H.SADJARUDDIN sebagai Istri;

II.    MOH. REVO DEWO BAGASKORO Bin (Almarhum) TEGUH  RAHARDJO.SPD sebagai anak laki-laki kandung pertama;

III.    SHANIA SALSABILA Binti (Almarhum) TEGUH RAHARDJO.SPD. sebagai Anak Kandung Perempuan Kedua, 

4.    Menyatakan putusan ini dapat digunakan oleh ahli waris dari (Almarhum) TEGUH RAHARDJO.SPD. Bin (Almarhum) HERU BASKORO, untuk proses Turun Waris terhadap sebidang Tanah Luas 275 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima) meter persegi dengan Sertipkat Hak Milik Nomor 2008 atas Nama (Almarhum) TEGUH RAHARDJO Bin (Almarhum) HERU BASKORO, Propinsi Daerah Tingkat I Bali, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, Kecamatan Kuta Selatan, Desa Ungasan, Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Badung dan  melengkapi Administrasi pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung. 
5.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  
S U B S I D E R : 
atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya  

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak